Benarkah mengucapkan Selamat Natal "HARAM" ?
Mengucapkan Natal Dan Tahun Baru hukumnya “HARAM” bagi orang
muslim
Pada suatu hari seorang guru agama di salah satu sekolah islam berkhutbah di sebuah masjid yang
menjelaskan tentang hukum mengucapkan selamat kepada non-muslim.
Selesai sholat seorang siswa yang masih sekolah di bangku
sanawiyah bertanya.
Siswa : Pak, apa benar mengucapkan Selamat Natal kepada
teman kita yang non-muslim itu tidak boleh?
Guru : benar nak,
dalam sebuah hadist nabi mengatakan : barangsiapa yang menyerupai suatu kaum,
maka dia termasuk kedalam golongan kaum tersebut. Artinya, kita mengucapkan
selamat natal kepada teman kita yang non-muslim sama juga kita ini seperti
mereka. Dalam arti kata kita telah murtad.
Siswa : mengapa begitu pak? Itukan sekadar ucapan?
Guru : ya... itu cuma
sekadar ucapan. Apakah temanmu yang non-muslim itu mau mengucapkan dua kalimah
syahadat? Tentu tidak bukan? Padahal itu hanya ucapan.
Siswa : begitu ya. Hmmmhhh... Pak saya mau nanya lagi.
Guru : silakan...
Siswa : kemarin saya melintas di sebuah gereja pak. Di situ
saya dengar jama’ahnya menyanyikan lagu indonesia raya. Mengapa mereka
menyanyikan lagu itu pak?
Guru : itu wajar, karena lagu itu ciptaan dari kalangan
mereka. Dan lagu itu mereka gunakan dalam perjuangan untuk merebut kemerdekaan
indonesia sebagai penyemangat.
Siswa : kemarin waktu saya melintas di sekolah bapak pada
waktu upacara senin bapak menyanyi dengan hikmat sekali, apa itu tidak
menyerupai orang yang menyanyi di gereja?
Guru : jelas beda nak.
Siswa : (merasa tidak puas dengan jawaban guru tersebut). Bedanya
dimana pak? Bapak memakai tanggal lahir menggunakan penanggalan non-muslim, apa
itu tidak menyerupai non-muslim, padahal kan ada kalender islam. Hadist bapak
itu salah tempat pak.
Anak itu langsung berlalu dan malas mau berdebat dengan guru
yang ilmu agamanya hanya mengandalkan membaca buku-buku doktrin ustad-ustad
yang hanya lebih banyak menuangkan dalil aqli mereka dalam resume suatu
permasalahan islam.
Comments
Post a Comment